Orang yang mempunyai keahlian dalam bidang akuntansi dan memberikan jasa kegiatan akuntansi kepada yang membutuhkan disebut "Akuntan" sesuai dengan lingkup tugas dan kegiatannya maka akuntan dibedakan sebagai berikut :
1. Akuntan Publik/Ekstern (Public Accountant)
Adalah akuntan yang kegiatannya memberikan jasa pelayanan di bidang akuntansi kepada perusahaan dengan imbalan sejumlah tertentu, jasa pelayanan tersebut antara lain : Pemeriksaan laporan keuangan, penyusunan sistem akuntansi, konsultan pajak, konsultan manajemen, penyusunan standar akuntansi, dan lain-lain.
2. Akuntan Intern (Private Accountant)
Adalah akuntan yang bekerja disuatu perusahaan dengan jabatan/tugas yang bisa dipegang, antara lain :
- sebagai kepala pembukuan
- sebagai ahli manajer dalam bidang perpajakan
- pemeriksaan intern
3. Akuntan Negara dan Akuntan Pemerintahan (Goverment Accountant)
Adalah akuntan yang bekerja sebagai pemeriksa/auditor di lembaga pemerintah, misalnya para akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), termasuk akuntan yang bekerja di kantor pajak.
4. Akuntan Pendidik
Adalah akuntan yang bertugas mengajar dalam bidang pendidikan dan keterampilan akuntansi.
5. Akuntansi Manajemen
Adalah akuntan profesional yang memilki kemampuan di bidang akuntansi manjemen.
1. Akuntan Publik/Ekstern (Public Accountant)
Adalah akuntan yang kegiatannya memberikan jasa pelayanan di bidang akuntansi kepada perusahaan dengan imbalan sejumlah tertentu, jasa pelayanan tersebut antara lain : Pemeriksaan laporan keuangan, penyusunan sistem akuntansi, konsultan pajak, konsultan manajemen, penyusunan standar akuntansi, dan lain-lain.
2. Akuntan Intern (Private Accountant)
Adalah akuntan yang bekerja disuatu perusahaan dengan jabatan/tugas yang bisa dipegang, antara lain :
- sebagai kepala pembukuan
- sebagai ahli manajer dalam bidang perpajakan
- pemeriksaan intern
3. Akuntan Negara dan Akuntan Pemerintahan (Goverment Accountant)
Adalah akuntan yang bekerja sebagai pemeriksa/auditor di lembaga pemerintah, misalnya para akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), termasuk akuntan yang bekerja di kantor pajak.
4. Akuntan Pendidik
Adalah akuntan yang bertugas mengajar dalam bidang pendidikan dan keterampilan akuntansi.
5. Akuntansi Manajemen
Adalah akuntan profesional yang memilki kemampuan di bidang akuntansi manjemen.
0 komentar:
Posting Komentar