Aktiva tetap adalah aktiva (kekayaan) yang dimiliki perusahaan yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun terlebih dahulu, sifatnya permanen dan digunakan dalam kegiatan normal perusahaan untuk jangka panjang serta mempunyai nilai cukup material.
Aktiva tetap mempunyai karakteristik sebagai berikut:
Aktiva tetap mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Digunakan dalm kegiatan normal perusahaan, artinya tetap dimiliki untuk digunakan dalam operasi perusahaan bukan untuk dijual kembali (barang dagangan), atau investasi.
- Masa manfaatnya lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan, dan nilai manfaatnya dapat diukur.
- Mempunyai nilai yang cukup material, artinya nilai/harga aktiva tersebut cukup tinggi. Misalnya: tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, peralatan, kendaraan. Sedang aktiva yang nilainya relatif kecil, walaupun dapat digunakan dalam jangka panjang, tidak digolongkan sebagai aktiva tetap. Misalnya: pulpen, kalkulator, gunting.
- Memiliki wujud fisik.
Berdasarkan sifatnya, aktiva tetap dibagi atas:
- aktiva tetap berwujud (tangible fixed assets), dan
- aktiva tetap tak berwujud (intangible fixed assets).
Aktiva tetap berwujud seringkali disebut saja aktiva tetap, yaitu aktiva tetap yang mempunyai bentuk fisik, dalam hal ini terdapat tiga jenis aktiva tetap berwujud, yaitu
- Aktiva yang merupakan sumber penyusutan (depresiasi), seperti gedung, peralatan, inventaris/equipment, kendaraan.
- Aktiva yang merupakan sumberdeplesi, seperti tambang mineral/sumber-sumber alam (mineral deposits).
- Aktiva yang tidak mengalami penyusutan atau deplesi, seperti tanah untuk tempat bangunan perusahaan.
Aktiva tetap tidak berwujud (Intangible Assets)
Yaitu aktiva yang tidak memilki wujud fisik, tetapi mempunyai nilai/manfaat bagi perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk jaminan tertentu, seperti hak paten, goodwill, hak cipta, hak monopoli, merek dagang, biaya riset dan pengembangan, dan biaya pendirian perusahaan.
Yaitu aktiva yang tidak memilki wujud fisik, tetapi mempunyai nilai/manfaat bagi perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk jaminan tertentu, seperti hak paten, goodwill, hak cipta, hak monopoli, merek dagang, biaya riset dan pengembangan, dan biaya pendirian perusahaan.
1 komentar:
Wahh, terima kasih Sangat nii..
Kunjungo balik yaa..??
http://akoid.blogspot.com/
Posting Komentar