Selasa, Desember 13, 2011

Rekonsiliasi Bank

Semua kas yang diterima perusahaan sebagian dialokasikan untuk kas untuk ditangan dan sebagian besar disetor ke bank. Sebelum disetor ke bank perusahaan telah mencatat dalam jurnal penerimaan kas sedangkan cek yang dikeluarkan serta pembayaran dengan uang tunai untuk berbagai keperluan dicatat dalam jurnal pengeluaran kas. Kedua buku jurnal tersebut dihimpun ke dalam akun kas/buku besar kas. Saldo akhir yang ada dalam akun kas dicocokkan dengan jumlah saldo kas ditangan dan saldo kas di Bank, simpanan di Bank dalam bentuk rekening giro yang sewaktu-waktu dapat diambil/ditarik sehingga saldonya akan berubah setiap saat maka rekening giro sering disebut dengan rekening koran. Rekening koran adalah laporan dari bank mengenai mutasi/perubahan jumlah setoran atau pengambilan melalui bank. Rekonsiliasi Bank adalah penyesuaian antara saldo kas di bank menurut catatan perusahaan dengan menurut catatan di bank.

Catatan perusahaan dengan catatan dibank sering tidak cocok antara lain :
  1. Adanya jasa giro (perusahaan belum mencatat tetapi bank sudah mencatat). Penyesuaiannya : Kas (+) jasa giro.
  2. Biaya Administrasi Bank dan Pajak atas bunga (bank telah mencatat, perusahaan belum). Penyesuaiannya : Kas (-) Biaya adm. bank dan Pajak atas bunga. 
  3. Penerimaan tagihan dari debitur melalui bank. Penyesuaiannya : Kas (+)
  4. Pembayaran hutang dengan penarikan cek kepada kreditur oleh perusahaan sudah dicatat dalam Jurnal Kas Keluar tetapi oleh kreditur yang bersangkutan cek tersebut belum diuangkan (Out Standing Check) atau cek dalam peredaran. Penyesuaiannya : Saldo di bank harus dikurangi sejumlah cek yang beredar.
  5. Setoran dalam perjalanan (Deposit In Transit). Penyesuaiannya : Saldo kas di bank harus ditambah sedangkan perusahaan tidak perlu mencatat. 
  6. Adanya Cek Kosong. Penyesuaiannya : perusahaan harus mencatat kembali dengan mengurangi kas.

0 komentar:

Posting Komentar